DPR Tolak Gugatan Sipil soal UU TNI, Rocky Gerung: Demokrasi Kita Rusak dari Dalam
Revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan, memuat ketentuan yang membuka kembali pintu bagi militer aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Hal ini menimbulkan keresahan yang sangat wajar.
Bukan hanya karena mengaburkan batas sipil dan militer, tapi juga karena mengulang trauma lama Orde Baru—ketika militer bercokol di segala lini kehidupan publik.
“Masalah kita bukan sekadar tentang siapa yang memimpin, sipil atau militer,” lanjut Rocky. “Masalah kita adalah apakah nilai-nilai sipil masih menjadi kompas utama dalam tata kelola demokrasi.”
Rocky menekankan bahwa yang dimaksud dengan civilian supremacy bukan dominasi orang sipil atas militer, tetapi supremacy of civilian values—nilai keterbukaan, deliberasi, checks and balances, dan pertanggungjawaban publik. Nilai-nilai ini tidak kompatibel dengan prinsip dasar militer: efisiensi komando tanpa ruang perdebatan.
“Demokrasi tidak lahir dari sistem komando. Demokrasi tumbuh dari konflik ide, dari diskusi yang keras, dari kritik yang terbuka. Maka ketika militer mulai masuk ke wilayah sipil, pertanyaan etik dan historis harus dikedepankan: untuk siapa sebenarnya undang-undang ini dibuat?”
Menggugat Bukan Mencurigai: Menghidupkan Demokrasi