DPR Tak Mau Kapolri Dipilih Langsung oleh Presiden
RIAU24.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman menolak usulan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang menginginkan Kapolri dipilih langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Alasannya karena usulan tersebut bersifat ahistoris, serta bertentangan dengan semangat serta amanat reformasi kepolisian, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 13 Desember 2025.
"Usulan tersebut ahistoris jika dikaitkan dengan reformasi kepolisian. Sebab pengaturan soal pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR justru merupakan amanat reformasi," sebutnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000.
Dalam pasal itu ditegaskan bahwa Polri dipimpin oleh Kapolri yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Atas dasar itu pengusul telah gagal menjelaskan argumentasi ilmiah terkait wacana penghapusan peran DPR dalam pengangkatan Kapolri.