Menu

Tom Lembong Protes di Persidangan, Ungkap Kejanggalan Jaksa usut Kasus

Zuratul 2 Jul 2025, 16:08
Tom Lembong Protes di Persidangan, Ungkap Kejanggalan Jaksa usut Kasus.
Tom Lembong Protes di Persidangan, Ungkap Kejanggalan Jaksa usut Kasus.

"Kenapa tidak ada tersangka dari APTRI Jawa Tengah atau APTRI Lampung ataupun dari PT Adi Karya Gemilang?" ucap Tom.

"Kemudian kenapa tidak ada tersangka dari INKOPKAR? Kenapa tidak ada tersangka dari INKOPPOL? Tentunya kan kalau ada sebuah perbuatan melawan hukum di mana dasarnya adalah kerja sama, harusnya konsisten dan simetris kepada semua pelaku yang melakukan hal yang sama," sambungnya.

Dalam surat dakwaan jaksa, Tom disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016.

Tom disebut menerbitkan surat dimaksud tanpa didasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar-kementerian.

Lalu, surat pengakuan impor/persetujuan itu diberikan Tom tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian kepada 10 orang yang memiliki atau mewakili perusahaannya masing-masing.

Para pihak dimaksud adalah PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Makassar Tene, PT Duta Sugar Internasional, PT Kebun Tebu Mas, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Halaman: 123Lihat Semua