Menu

Bivitri Susanti Bantah Klaim Jokowi Soal Pemakzulan Sepaket, Singgung Dalil Seret Prabowo

Zuratul 4 Jul 2025, 10:41
Judul: Bivitri Susanti Bantah Klaim Jokowi Soal Pemakzulan Sepaket, Singgung Dalil Seret Prabowo. (Tangkapan layar)
Judul: Bivitri Susanti Bantah Klaim Jokowi Soal Pemakzulan Sepaket, Singgung Dalil Seret Prabowo. (Tangkapan layar)

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, membantah pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut bahwa pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dilakukan dalam satu paket. 

Menurut Bivitri, konstitusi justru membolehkan pemberhentian presiden dan wakil presiden dilakukan secara terpisah.

“Pasal 7A dan 7B UUD 1945 jelas menyebutkan ‘presiden dan/atau wakil presiden’. Dalam bahasa hukum, itu berarti bisa keduanya, bisa salah satu,” ujar Bivitri dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang diunggah pada Rabu (2/7/2025). Ia menekankan bahwa frasa “dan/atau” memungkinkan pemakzulan dilakukan hanya terhadap satu pihak, tanpa harus menyeret yang lain.

Pernyataan ini disampaikan menyusul komentar Jokowi yang menganggap pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—yang juga putranya—tidak dapat dilakukan secara terpisah dari presiden karena keduanya merupakan satu paket hasil pemilu.

Bivitri menilai klaim Jokowi tidak sekadar salah tafsir konstitusi, tetapi juga berpotensi menjadi upaya politis untuk menyeret nama Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Ia menduga Jokowi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang pernah mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden dan memungkinkan Gibran maju mendampingi Prabowo.

“Saya menduga Pak Jokowi menyatakan demikian untuk menyiratkan bahwa jika dasarnya Putusan MK 90, maka Pak Prabowo tidak mungkin tidak tahu. Seolah mau mengajak semua ikut bertanggung jawab,” kata Bivitri.

Halaman: 12Lihat Semua