Dituduh Danai Pemberontak, Myanmar Vonis 7 Tahun Penjara WNI Selebgram
RIAU24.COM - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan seorang WNI yang ditahan junta Myanmar telah divonis tujuh tahun penjara.
WNI yang juga pembuat konten media sosial berinisial AP itu dituduh mendanai kelompok pemberontak.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha membeberkan rincian AP ditangkap hingga divonis penjara. Ia ditangkap pada Desember 2024.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," kata Judha dalam rilis resmi pada Selasa (1/7).
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), Judha mengatakan Kemlu dan KBRI Yangon melakukan upaya non-litigasi dengan memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Pihak berwenang RI juga akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
Judha mengatakan otoritas Myanmar menangkap AP pada 20 Desember 2024. Ia dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.