Dituduh Danai Pemberontak, Myanmar Vonis 7 Tahun Penjara WNI Selebgram
"AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon melakukan berbagai upaya perlindungan.
Beberapa langkah yang ditempuh yakni mengirim nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
Kasus AP menjadi sorotan publik usai Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan ada WNI yang ditahan junta militer Myanmar karena diduga membiayai kelompok pemberontak.
"Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar," ujar Abraham saat rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri RI Sugiono di gedung parlemen pada Senin (30/6).
Dia lalu berkata, "Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya, seumuran saya 33 masih muda."
Lebih lanjut, Abraham mengaku telah berkomunikasi dengan Direktorat Pelindungan WNI Kemlu. Ia berharap pemerintah bisa bertindak cepat membantu dia agar bisa pulang ke Indonesia.