Memperhatikan 6 Prinsip Pelayanan Berikut Ketegasan Bupati Bengkalis
RIAU24.COM - Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Johansyah Syafri menegaskan dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan publik, benar benar harus memperhatikan enam prinsip.
Hal ini disampaikan Bupati Bengkalis dalam sambutan tertulis dibacakan Johansyah Syafri saat membuka kegiatan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dan penilaian mandiri Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu 9 Juli 2025, di ruang Hang Tuah lantai II Kantor Bupati Bengkalis.
Dalam arahannya Johan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, memiliki komitmen besar untuk mendukung serta mewujudkan Asta Cita Presiden RI, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui penguatan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif dan memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Untuk itu, lanjut Johan kepada perangkat daerah dan aparatur Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sekali lagi diminta untuk memperhatikan prinsip-prinsip pelayanan.
Pertama sederhana, standar pelayanan itu harus mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.
Kedua partisipatif, dalam penyusunan standar pelayanan harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait guna mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.