Mantan Mentri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Surat hingga TPPU
Mantan Mentri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Surat hingga TPPU. (X/Foto)
Kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen Jawa Pos pada 13 September 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 202 dan status tersangka resmi ditetapkan pada 7 Juli 2025.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Selain menghadapi perkara pidana, Dahlan Iskan juga diketahui tengah bersengketa secara perdata dengan PT Jawa Pos.
Dia mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan surat kabar tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya.
(aln)