Mantan Menteri Arifin Tasrif Diperiksa KPK di Tengah Penyidikkan Izin Tambang 2004
RIAU24.COM - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu terkait praktik pengelolaan dan perizinan pertambangan di Indonesia Timur. Namun, Arifin menepis dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi.
Berbicara kepada wartawan setelah sidang di kantor pusat KPK di Jakarta, Arifin mengklarifikasi bahwa pemeriksaan difokuskan pada tata kelola pertambangan dan kebijakan perizinan, khususnya di wilayah timur seperti Papua dan Maluku, bukan pada dugaan korupsi tertentu.
"Saya memberikan penjelasan tentang manajemen sektor pertambangan yang dapat menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang," kata Arifin. "Mereka mengajukan pertanyaan yang cukup mendasar, tetapi tampaknya mereka telah melakukan observasi jangka panjang terhadap koordinasi pengawasan pertambangan di masa lalu."
Ia mencatat bahwa penyidik KPK tampaknya sangat tertarik pada izin pertambangan yang dikeluarkan sekitar tahun 2004.
"Saat ini belum ada kasus, meskipun penyelidikan sedang berlangsung," kata Arifin, seraya menambahkan bahwa ia tidak berwenang untuk mengungkapkan rincian dan menyarankan wartawan untuk mencari konfirmasi resmi dari KPK.
Arifin menjabat sebagai menteri energi dari tahun 2019 hingga 2024 di bawah Presiden Joko Widodo.