Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ada Riza Chalid
RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC).
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
Adapun kesembilan tersangka itu sebagai berikut:
1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;