Menu

DPR Dilema Ikuti Perintah MA Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Azhar 12 Jul 2025, 14:52
Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas. Sumber: tribunnews.com
Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas. Sumber: tribunnews.com

RIAU24.COM - Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas menyebut pihaknya tengah dilema menindaklanjuti Putusan MK atas perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah model keserentakan pemilu.

Pihaknya dilema lantaran persoalan tersebut dapat memunculkan persoalan pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dikutip dari rmol.id, Sabtu, 12 Juli 2025.

"Ternyata ada kendala di UUD. Nah ini kan harus kita pikirkan dan dikaji dulu gimana implikasinya," ujarnya.

Beberapa partai politik menganggap putusan MK 135/2024 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945.

Di Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil) setiap lima tahun sekali. 

Sementara pada ayat (2) pasal yang sama menyatakan: Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.

Halaman: 12Lihat Semua