DPR Dilema Ikuti Perintah MA Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas. Sumber: tribunnews.com
Sedangkan di Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 mengategorikan pileg DPRD masuk rezim pemilu karena berbunyi: DPRD dipilih melalui pemilihan umum.
Sementara itu dipertegas di ayat (4) yang menyatakan: Gubernur, Bupati, Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.
"Kalau kita berpikir cepat (menindaklanjuti Putusan MK), ya sudah ubah saja Undang Undang Dasar. Tapi apakah semudah itu mengubah UUD?" tanyanya.