Hasto Nilai Jaksa KPK Tak Mampu Jawab soal Kriminalisasi dan Penyeludupan Fakta Hukum dalam Replik
Dalam repliknya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Hasto serta tetap menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata jaksa.
"Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025.
Hasto dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan adalah perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.