Menu

Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi Rp194 Miliar yang di Klaim Kejagung

Zuratul 19 Jul 2025, 16:30
Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi Rp194 Miliar yang di Klaim Kejagung.
Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi Rp194 Miliar yang di Klaim Kejagung.

RIAU24.COM -Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dia lakukan saat menjabat. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin. 

Kata Majelis Hakim, Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan. 

Halaman: 12Lihat Semua