Menu

Begini Kata Kejagung usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara 

Zuratul 21 Jul 2025, 11:47
Begini Kata Kejagung usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara. (X.Foto)
Begini Kata Kejagung usai Tom Lembong Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara. (X.Foto)

RIAU24.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan upaya hukum banding merupakan hak terdakwa.

"Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Anang mengatakan Kejagung juga mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Kata Anang, bila jaksa dan kuasa hukum Tom Lembong mengajukan banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan kontra memori banding.

"Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan," ujar Anang.

"Yang jelas ketika menyatakan banding harus didaftarkan di PN yang berwenang," imbuhnya.

Sambungan berita: Tom Lembong Ajukan Banding
Halaman: 12Lihat Semua