Kejagung: Kerugian Negara Atas Korupsi Sritex Naik jadi Rp1,08 T
RIAU24.COM -Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara atas tindak korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex bertambah jadi Rp1,08 triliun.
Sebelumnya, kejagung sempat mengatakan kerugian yang dialami negara dalam perkara ini sebesar Rp692 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penambahan kerugian negara itu berdasarkan akumulasi pemberian kredit dari tiga bank daerah.
"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00," kata Cahyo dalam konferensi pers, Selasa (22/7).
Cahyo menerangkan angka Rp1,08 triliun itu berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) Rp149 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.
Cahyo juga menyebut jumlah kerugian negara itu masih bisa bertambah. Sebab, kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung BPK.