Menu

PN Jakpus jawab Kritik Dugaan Vonis Janggal Tom Lembong

Zuratul 22 Jul 2025, 17:14
 PN Jakpus jawab Kritik Dugaan Vonis Janggal Tom Lembong. (X/Foto)
PN Jakpus jawab Kritik Dugaan Vonis Janggal Tom Lembong. (X/Foto)

RIAU24.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buka suara merespons kritik publik terhadap putusan 4,5 tahun penjara yang diterima Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong selaku terdakwa kasus korupsi impor gula.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta murni berdasarkan fakta hukum.

"Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum. Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (22/7).

Hakim Ad Hoc Tipikor ini berharap masyarakat bersabar karena proses hukum masih berlangsung, mengingat pihak Tom mengajukan perlawanan atau banding.

Andi turut merespons sejumlah isu yang berkembang di media sosial, dan meminta masyarakat untuk membaca utuh putusan pengadilan. Hal itu diharapkan bisa memberi garis besar atau benang merah mengapa putusan 4,5 tahun penjara dijatuhkan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," pungkas Andi.

Halaman: 12Lihat Semua