DPR Tak Ambil Pusing Soal Pecatan Marinir yang Mewek Minta Dijemut dari Perang Rusia
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Sumber: tribunnews.com
"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.