Menu

KPK Surati Presiden dan DPR Soal RKUHAP, Peringatkan Ancaman Terhadap Pemberantasan Korupsi

Zuratul 22 Jul 2025, 19:41
KPK Surati Presiden dan DPR Soal RKUHAP, Peringatkan Ancaman Terhadap Pemberantasan Korupsi.
KPK Surati Presiden dan DPR Soal RKUHAP, Peringatkan Ancaman Terhadap Pemberantasan Korupsi.

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR RI terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Langkah ini diambil sebagai bentuk kekhawatiran KPK atas sejumlah pasal dalam rancangan regulasi tersebut yang dinilai berpotensi menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi di masa depan.

"Beberapa waktu lalu kami telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR dengan tembusan kepada Ketua Komisi III DPR. Kami juga mengajukan permintaan audiensi dan menyerahkan pandangan serta usulan terhadap draf RKUHAP yang kami pegang," ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam diskusi publik bertajuk Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana bagi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

Imam menyebut bahwa surat serupa juga telah dikirimkan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM. Namun, hingga saat ini KPK belum mendapatkan balasan atau undangan resmi untuk menyampaikan masukan secara langsung dalam proses legislasi tersebut.

“Kami tidak tahu secara pasti seperti apa perkembangan pasal-pasal RKUHAP hingga hari ini, karena kami belum dilibatkan secara langsung,” imbuhnya.

Menurut Imam, pembentukan undang-undang semestinya dilakukan dengan mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Ia menekankan pentingnya melibatkan lembaga-lembaga penegak hukum seperti KPK dalam proses pembahasan regulasi yang menyangkut sistem peradilan pidana.

“Kami mendukung pembaruan KUHAP karena sudah cukup lama tidak diperbarui, terlebih KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026. Namun, pembaruan ini harus dilakukan dengan tetap menjamin keberlangsungan lex specialis dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua