Bahaya PMI di Bengkalis PBNPKN Adakan Seminar
"Upaya yang telah dilakukan oleh TNI AL khusunya diwilayah Bengkalis yakni meningkatkan mengendorkan pengawasan terhadap jalur-jalur masuk secara Ilegal melalui laut. Patroli rutin, Patroli intelijen tetap kita lakukan dan intensitasnya dinaikan, serta meningkatkan tugas patroli yang merupakan hal rutin dilaksanakan terutama di tempat-tempat yang disinyalir menjadi jalur-jalur masuk secara Ilegal,"sambungnya.
Materi oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komonikasi Keimigrasian Hairul Ikrar Rusli untuk menjadi PMI yang berstatus Prosedural haruslah melakukan pengurusan pembuatan Paspor dengan masa berlaku 5 tahun maupun 10 tahun dengan syarat harus memiliki surat rekomendasi permohonan paspor calon TKA diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja di Provinsi ataupun Kab/Kota.
"Imigrasi Bengkalis terus melaksanakan pengecekan kelengkapan dokumentasi terhadap masyarakat maupun Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berpergian maupun yang datang ke Kab. Bengkalis melalui Pelabuhan Internasional BSSR," katanya.
Menjadi PMI yang Prosedural memang memiliki banyak tahapan dan harus memenuhi syarat sebagai pekerja agar PMI tersebut mendapatkan hak, perlindungan dan gaji yang sesuai dengan ketentutan upah di wilayah RI.
"PMI non prosedural memiliki banyak resiko sehingga rentan diperlakukan secara tidak manusiawi serta gaji yang sangat rendah bahkan berpotensi tidak di bayar oleh pemberi kerja,"ujarnya.
Mwnurutnya, banyaknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi bahkan mengancam nyawa pekerja tersebut akibat PMI tersebut berangkat tidak sesuai prosedur.