Menu

Sidang Lanjutan Korupsi APBD Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dkk, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Administrasi Negara

Zuratul 23 Jul 2025, 13:56
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru hadirkan ahli hukum pidana Hibnu Nugroho dan ahli hukum administrasi negara Wiryawan Chandra melalui video conference, Selasa (22/7) di PN Pekanbaru (RIAU24/Zuratul Aini Rodhiah))
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru hadirkan ahli hukum pidana Hibnu Nugroho dan ahli hukum administrasi negara Wiryawan Chandra melalui video conference, Selasa (22/7) di PN Pekanbaru (RIAU24/Zuratul Aini Rodhiah))

RIAU24.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD Kota Pekanbaru yang di dakwakan kepada Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Wahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono PN Pekanbaru, Selasa (22/7/2025). 

Dimulai pukul 10.00 wib, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari bidang hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, MH, yang merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman di Purwokerto, Jawa Tengah. 

JPU juga menghadirkan ahli hukum administrasi negara yakni, Dr. Wirjawan Chandra dari Fakultas Hukum Atma jaya Yogyakarta.

Dari pantauan tim Riau24.com di ruang sidang ahli pertama kali meminta pendapat kepada Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana, dan di lanjutkan ke ahli hukum administrasi negara Wirjawan Chandra. 

Dalam proses persidangan, Hibnu Nugroho memaparkan soal suap dan gratifikasi UU Tipikor Pasal B dan F. Ia menyinggung soal Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemerasan. 

Pasal 12f delik khusus yang mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada saat menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau dari kas umum, seolah-olah ada utang padahal diketahui bukan merupakan utang, termasuk dalam kategori korupsi.

Halaman: 12Lihat Semua