Menu

Sidang Lanjutan Korupsi APBD Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dkk, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Administrasi Negara

Zuratul 23 Jul 2025, 13:56
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru hadirkan ahli hukum pidana Hibnu Nugroho dan ahli hukum administrasi negara Wiryawan Chandra melalui video conference, Selasa (22/7) di PN Pekanbaru (RIAU24/Zuratul Aini Rodhiah))
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru hadirkan ahli hukum pidana Hibnu Nugroho dan ahli hukum administrasi negara Wiryawan Chandra melalui video conference, Selasa (22/7) di PN Pekanbaru (RIAU24/Zuratul Aini Rodhiah))

Lantas, dalam kasus ini di makna bahwa tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta, menerima, atau memotong pembayaran untuk kepentingan lembaga atau kas umum. Dimana Keuangan yang dikelola oleh bendahara di lembaga atau instansi terkait, baik bersumber dari APBN atau APBD. 

Hibnu secara tegas menjelaskan bahwa suap dan gratifikasi ini melalui video conference yang dihubungkan di ruang persidangan. 

Dalam hukum tindak pidana korupsi, delik suap memiliki struktur hukum yang jelas. Suatu tindak pidana suap terjadi apabila terdapat kesepakatan awal antara pemberi dan penerima. Kesepakatan ini menjadi unsur penting dalam membedakan suap dari bentuk pelanggaran lainnya dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Secara umum, suap dibagi ke dalam dua kategori: suap aktif dan suap pasif. Suap aktif merujuk pada tindakan pihak pemberi, sedangkan suap pasif mengacu pada pihak penerima. Meski keduanya berada dalam satu rumpun delik, perbedaan peran menjadi poin pembeda utama dalam proses hukum.

Selain itu, dalam praktiknya, suap kerap didahului oleh pemufakatan jahat, yakni kesepakatan atau rencana antara dua pihak untuk melakukan tindak pidana. Meski demikian, istilah “pemufakatan jahat” tidak dijelaskan secara eksplisit dalam UU Tipikor, tetapi kerap digunakan untuk menjerat aktor intelektual dalam proses penyidikan.

Sementara itu, gratifikasi menjadi aspek lain dalam pembahasan integritas penyelenggara negara. Gratifikasi didefinisikan sebagai setiap bentuk pemberian kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Berbeda dengan suap yang mengandalkan unsur kesepakatan, gratifikasi bersifat lebih luas dan tidak selalu disertai niat timbal balik secara langsung.

Halaman: 123Lihat Semua