Sidang Lanjutan Korupsi APBD Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dkk, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Administrasi Negara
Dalam konteks hukum, gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian, baik yang langsung maupun tidak langsung. UU Tipikor mewajibkan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk menolak atau melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi pemerintahan dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan.
Dalam diskusi yang sama, pakar hukum pidana Hibnu Nugroho turut menyoroti peran strategis sekretaris daerah (sekda) dalam struktur keuangan daerah. Sekda, kata dia, memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai pengguna anggaran. Posisi tersebut menjadikan sekda sebagai salah satu aktor kunci dalam mekanisme pengeluaran keuangan daerah dan sekaligus berpotensi bersentuhan dengan risiko hukum apabila tidak dijalankan secara akuntabel.
Dengan demikian, pemahaman atas suap, gratifikasi, dan posisi strategis dalam birokrasi menjadi kunci dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara Wiryawan Chandra memaparkan tentang perbedaan pegawai negeri dan penyelenggara negara dan status hukum pejabat dan jabatan struktural.
Ia juga mengupas tuntas tentang Mekanisme Keuangan Negara: Uang Persediaan dan Ganti Uang, sekaligus penyalahgunaan dan pemotongan anggaran GU dan TU.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dijadwalkan pada Selasa (29/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa.