Kurir Sabu Dibekuk di Lubuk Jering, Disembunyikan di Batang Pisang
Kurir Sabu Dibekuk di Lubuk Jering, Disembunyikan di Batang Pisang
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek IPTU Andi Azhari menegaskan, "Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat."
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Sungai Mandau kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang terus mengancam generasi muda.