PTPN IV Regional III-Kejari Kampar MoU Jaga Investasi Berkelanjutan di Bumi Sari Madu
Sementara itu, Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III Andiansyah Hamdani mengatakan bahwa investasi yang dilangsungkan PTPN IV Regional III di Kabupaten Kampar telah berjalan secara berkelanjutan. Sejak 1996, PTPN IV Regional III atau yang saat itu masih bernama PTPN V hadir melakukan kemitraan pembangunan kebun Masyarakat melalui program PIR
Inisiatif ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen akan kehadiran dan tujuan pembentukan PTPN V untuk hadir dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Masyarakat.
Di Kabupaten Kampar sendiri, lanjut Aan, tercatat program kemitraan mencapai 21.325 hektare, atau 60 persen dari total kebun inti dikelola seluas 36.039 hektare.
"Meskipun kemitraan PTPN IV Regional III telah mencapai 60 persen, namun tetap saja ada yang coba-coba berupaya mengganggu dengan dalih 20 persen. Oknum-oknum seperti ini yang berpotensi mengganggu investasi berkelanjutan di PTPN IV Regional III. Untuk itu, kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kampar yang telah membuka ruang sinergi dengan kami," jelas Aan.
Ia turut menekankan bahwa kolaborasi ini bertujuan agar operasional perusahaan dapat berjalan secara berkelanjutan dengan tunduk dan patuh pada aturan hukum serta melindungi aset negara dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Pertama, mewakili Regional Management, kami mengucapkan terimakasih kepada Kajari Kampar dan rekan-rekan yang telah berkenan menjalin sinergitas ini. Bagi kami, kesepahaman ini sangat membantu dalam menjaga aset negara serta pengambilan putusan yang strategis dalam mewujudkan Asta Cita Presiden," kata dia.