Menu

Guru Besar Hukum Kritik Vonis Korupsi Tom Lembong: Pertanyakan Unsur Niat Jahat

Zuratul 24 Jul 2025, 14:10
Guru Besar Hukum Kritik Vonis Korupsi Tom Lembong: Pertanyakan Unsur Niat Jahat. (Screenshot)
Guru Besar Hukum Kritik Vonis Korupsi Tom Lembong: Pertanyakan Unsur Niat Jahat. (Screenshot)

RIAU24.COM - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Menteri Perdagangan RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, angkat bicara terkait aspek hukum dalam perkara ini. Ia menilai putusan terhadap Tom Lembong mengabaikan prinsip dasar dalam hukum pidana, yaitu adanya mens rea atau niat jahat.

“Saya bukan ahli hukum pidana, namun sebagai Sarjana Hukum saya terusik dengan putusan hakim dalam kasus Tom Lembong. Vonis dijatuhkan padahal tidak ada mens rea,” kata Hikmahanto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/7).

Menurut Hikmahanto, mens rea merupakan elemen penting yang tidak bisa diabaikan dalam penerapan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut menyasar perbuatan yang merugikan keuangan negara, dan menurutnya tidak bisa dilepaskan dari adanya niat jahat dari pelaku.

“Pasal 2 UU Tipikor harus mengandung unsur niat jahat. Ini berbeda dengan delik yang bersifat kelalaian seperti Pasal 359 KUHP, yang mempidana akibat dari kelalaian tanpa perlu adanya mens rea,” jelas Hikmahanto.

Ia mencontohkan, dalam konteks hukum pidana, pembunuhan memiliki berbagai pendekatan hukum—dari yang mengandung niat jahat (dolus), hingga yang terjadi karena kelalaian (culpa). Namun, menurutnya, delik korupsi tidak bisa dipersamakan dengan delik kelalaian.

Halaman: 12Lihat Semua