Sri Mulyani: Pemungutan Pajak Marketplace untuk Tertibkan Administrasi, Bukan Beban Baru
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan pemerintah yang menetapkan pemungutan pajak bagi pedagang daring di platform marketplace bukan merupakan tambahan kewajiban baru.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menata sistem administrasi perpajakan agar lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital.
“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2025 di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 14 Juli 2025.
Dalam beleid itu, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Shopee dan Tokopedia, ditetapkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang yang memenuhi kriteria.
Pungutan dilakukan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, yaitu total nilai transaksi sebelum dikurangi potongan atau diskon. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.