Menu

Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit

Lina 31 Jul 2025, 21:22
Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit
Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering 2,2 Kg di Sungai Apit

RIAU24.COM - Siak-Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, di bawah jajaran Polres Siak, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 2,2 kilogram.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (26/7/2025) terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik warga bernama Azroi, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo. S dan timnya untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumahnya.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah pelaku, disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Di sana, petugas menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering serta dua linting rokok yang diduga berisi ganja.

Kapolres Siak menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Zainal Alif, warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polisi segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penggerebekan di rumah yang diduga milik ZA. Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri,” jelas Kapolres.

Halaman: 12Lihat Semua