Menu

Kosmetik Reza Gladys Dipastikan Tak Terdaftar di BPOM

Devi 1 Aug 2025, 15:54
Kosmetik Reza Gladys Dipastikan Tak Terdaftar di BPOM
Kosmetik Reza Gladys Dipastikan Tak Terdaftar di BPOM

Bersama dengan produk Riza Gladys, dalam rilis tersebut, BPOM RI juga merinci 16 produk lain yang sama-sama tidak memiliki izin edar. Berikut rincian temuannya:

Daftar tersebut terus bertambah dan diperbarui. Ada 34 kosmetik yang kini juga terbukti mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April hingga Juni (triwulan II) 2025.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dinilai bakal langsung menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.

Daftar 34 Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM

Halaman: 123Lihat Semua