Menu

Polsek Minas Ringkus Pengedar Narkoba, 6,72 Gram Shabu Diamankan di Belakang Rumah Pelaku

Lina 3 Aug 2025, 14:32
Polsek Minas Ringkus Pengedar Narkoba, 6,72 Gram Shabu Diamankan di Belakang Rumah Pelaku
Polsek Minas Ringkus Pengedar Narkoba, 6,72 Gram Shabu Diamankan di Belakang Rumah Pelaku

RIAU24.COM - Siak-Kepolisian Sektor (Polsek) Minas kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial YP (32) berhasil ditangkap saat membawa enam paket diduga narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 6,72 gram, pada Kamis (31/7/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.40 WIB di halaman belakang rumah pelaku di Desa Mandi Angin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Berdasarkan penyelidikan, YP diketahui merupakan pengedar aktif barang haram tersebut.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani, S.H., S.I.K., M.H., M.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Setelah menerima informasi, tim langsung turun melakukan penyelidikan. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hendra Gunawan, S.H., berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” terang Kompol Carroland.

Saat ditangkap, YP sedang memegang kotak plastik bening berisi lima paket shabu siap edar. Penggeledahan lanjutan di dalam rumah pelaku mengungkap satu paket tambahan yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan "SMOK" dan dibungkus tisu.

Barang bukti lain yang diamankan:

Halaman: 12Lihat Semua