Menteri HAM soal Fenomena Pengibaran Bendera 'Tengkorak' One Piece: Negara Bisa Melarang
Menteri HAM soal Fenomena Pengibaran Bendera 'Tengkorak' One Piece: Negara Bisa Melarang. (X/Foto)
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang membuka ruang pembatasan kebebasan ekspresi demi stabilitas negara.
Baca juga: Perkiraan Cuaca Riau Sepekan: Dominasi Berawan, Hujan Petir, dan Udara Kabur di Beberapa Wilayah
“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.
Pigai menampik anggapan pelarangan itu berarti pembungkaman ekspresi warga.