Koordinasi Retribusi Jasa Labuh Kapal, Komisi II DPRD Bengkalis ke Dishub Riau
RIAU24.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jumat (01/08/2025) untuk membahas peluang penerimaan daerah dari retribusi jasa labuh kapal di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Riau memberikan penjelasan mengenai regulasi yang menjadi dasar pungutan jasa kepelabuhanan, termasuk jasa sandar dan jasa istirahat kapal di Pelabuhan Roro lintas Dumai–Rupat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016, Perda Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2021 dan Nomor 36 Tahun 2024.
Perda Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2024 secara rinci mengatur perhitungan jasa kepelabuhanan, pengelolaan, dan koordinasi antar stakeholder. Dalam penjelasan Dishub Riau, ditegaskan bahwa penyelenggaraan jasa pelabuhan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengedepankan aspek pelayanan publik.
Provinsi Riau juga tengah merancang inovasi sistem pembayaran non-tunai untuk retribusi pelabuhan. Rencana ini difasilitasi oleh Bank Indonesia Perwakilan Riau dan didukung oleh Bank Riau Kepri, meski masih dalam tahap pembahasan.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPRD Bengkalis, H Muhammad Rafee, mempertanyakan mekanisme pemungutan retribusi untuk kapal yang berlabuh di tengah perairan Bengkalis. Ia berharap potensi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis.