Anies hingga Letkol Teddy Kandidat Pengganti Wapres Bila Gibran Dimakzulkan, Mahfud MD Prediksi Calon Pengganti
Mahfud mengatakan, argumentasi hukum dari pemakzulan itu juga cukup kuat. Menurut undang-undang disebutkan presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan jika diduga terlibat 5 hal, dan satu lagi karena keadaan.
“Lima hal itu adalah melakukan pengkhianatan terhadap negara, terlibat korupsi, penyuapan, kejahatan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Lalu perbuatan tercela. Yaitu melakukan perbuatan yang merendahkan martabat,” tutur mantan Menkopolhukam ini.
Mahfud mencontohkan, dulu kepala pemerintahan di Thailand dipecat gara-gara ikut lomba memasak dan menjadi pemenang. Perdana menteri itu langsung dicopot karena dinilai merendahkan martabatnya.
“Penilaian perbuatan tercela itu sangat fleksibel tergantung pada suasana politik,” ucapnya.
Sedangkan dalam hal keadaan, kata Mahfud, seorang wakil presiden bisa diberhentikan jika sakit permanen, atau jadi warga negara lain, dan satu lagi karena ia sendiri meminta berhenti atau mengundurkan diri.
“Persyaratan hukum itu akan menjadi lebih sulit dinilai atau sebaliknya tergantung dari situasi dan kekuatan politik,” ujarnya.