Kejagung Pastikan Silfester Matutina Segera Ditahan: Harus Dieksekusi Karena Sudah Inkrah!
RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang sudah divonis 1,5 tahun penjara harus segera ditahan.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang.
Anang Supriatna merespons pertanyaan awak media soal kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang menjerat Silfester.
Silfester Matutina telah diagendakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diperiksa hari ini.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
Anang menegaskan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).