Mahfud MD: Kibarkan Bendera One Piece Bukan Tindak Pidana Tapi Ekpresi Rakyat
RIAU24.COM -Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, kemunculan bendera bajak laut ala serial manga Jepang One Piece di berbagai daerah menjadi perhatian publik.
Fenomena ini sempat menuai respons dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari gerakan sistematis yang dapat mengancam keutuhan bangsa.
Di tengah perdebatan terkait makna dan motif di balik pengibaran bendera hitam bergambar tengkorak dengan topi jerami itu, mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, memberikan tanggapan yang berbeda.
Menurutnya, aksi semacam itu merupakan bentuk ekspresi masyarakat dan bukan merupakan tindakan yang tergolong pidana.
"Menurut saya itu bukan tindakan pidana. Itu ekspresi saja," kata Mahfud MD dalam kesempatan berbincang dengan Republika.
Mahfud mengatakan tindakan masyarakat yang memasang bendera One Piece bisa disebut pidana, jika dalam praktiknya simbol atau aksi tersebut disertai dengan perbuatan melanggar hukum lainnya.