KPK Sita Uang Rp100,7 M dari Siman Bahar dalam Korupsi Pengelolaan Anoda Logam PT Loco Montrado
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan tersangka Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin.
"KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/8).
Budi menuturkan uang dari pihak Siman Bahar itu disita karena diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
"Teknis (penyitaan) pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK," imbuhnya.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada Senin, 5 Juni 2023 lalu, KPK mengumumkan kembali telah menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Yang bersangkutan sebelumnya menang melawan KPK di tahap Praperadilan.