Putusan Banding Pengadilan Tinggi Riau Kuatkan Kemenangan PTPN IV Regional 3, Koppsa-M Dihukum Membayar Rp 140,8 Miliar
RIAU24.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan kemenangan PTPN IV Regional 3 (sebelumnya bernama PTPN 5) terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Mandiri (Kopsa-M). Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT Riau menyatakan para tergugat (pembanding) yakni Kopsa-M dan sejumlah anggotanya, telah melakukan perbuatan wanprestasi atas pengelolaan kebun kelapa sawit di Kampar dan dihukum membayar sebesar Rp 140,86 miliar.
Putusan banding PT Riau tersebut ditetapkan pada hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025 dengan nomor putusan 105/PDT/2025/PT PBR.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 75/Pdt.G/2024/PN Bkn tanggal 28 Mei 2025 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika amar putusan," demikian bunyi amar putusan PT Riau.
Kuasa hukum PTPN IV Regional 3, H. Surya Dharma, SAg, SH, MH membenarkan telah terbitnya putusan banding dari PT Riau.
"Ya, amar putusannya menguatkan putusan PN Bangkinang yang sebelumnya telah memenangkan gugatan klien kami PTPN IV Regional 3," terang Surya Darma.
Sebelumnya, manajemen PTPN IV menggugat Koppsa-M ke Pengadilan Negeri pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu. Gugatan wanprestasi ini menyangkut kewajiban yang tidak ditunaikan oleh Koppsa-M sebesar Rp 140,86 miliar, dalam pembayaran dana talangan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.300 hektare lebih.