Setelah 17 Agustus, Prabowo Reshuffle Kabinet? Rocky Gerung: Akan Ada Radical Break!
Tekanan kuat dari akademisi, aktivis, hingga kelompok oposisi politik berhasil mendorong perubahan sikap pemerintah.
Meski pemberian abolisi dan amnesti dilakukan setelah vonis dijatuhkan, Rezza menilai aspek waktu ini masih bisa diperdebatkan.
Namun satu hal yang pasti, keputusan tersebut mencerminkan upaya pemerintah menakar dinamika politik dan respon masyarakat.
Lebih jauh, Rezza menegaskan bahwa langkah Prabowo adalah bentuk respons konkret terhadap suara rakyat.
Dia melihat kebijakan ini bukan hanya soal rekonsiliasi politik, tetapi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo tengah berupaya melepaskan diri dari hegemoni kekuasaan lama.
berikut, Salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi itu ditandatangani Prabowo pada 1 Agustus 2025.