Setelah 17 Agustus, Prabowo Reshuffle Kabinet? Rocky Gerung: Akan Ada Radical Break!
"Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi." demikian petikan dalam Salinan Keppres mengutip Antara, Senin (4/8).
Dalam Keppres itu, tertulis bahwa ada empat keputusan yang dibuat Prabowo terkait dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Empat keputusan itu lengkapnya sebagai berikut:
"Kesatu: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong," dikutip dari keppres tersebut.
"Kedua: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan," imbuhnya.
"Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung; Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tertulis di sana.
Dalam keppres itu, Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 139/PIMP/IV/2024-2025 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Permohonan Abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong pada tanggal 31 Juli 2025.