Menu

Setelah 17 Agustus, Prabowo Reshuffle Kabinet? Rocky Gerung: Akan Ada Radical Break!

Zuratul 6 Aug 2025, 11:37
Setelah 17 Agustus, Prabowo Reshuffle Kabinet? Rocky Gerung: Akan Ada Radical Break! (Screenshot/@RakyatBersuara YouTube Channel)
Setelah 17 Agustus, Prabowo Reshuffle Kabinet? Rocky Gerung: Akan Ada Radical Break! (Screenshot/@RakyatBersuara YouTube Channel)

Berdasarkan pertimbangan atas Keputusan DPR itu, tertulis Presiden Prabowo perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi.

Dalam bagian peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan, Keppres tersebut mencantumkan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

(***)

 

Halaman: 67Lihat Semua