Setelah 17 Agustus, Prabowo Reshuffle Kabinet? Rocky Gerung: Akan Ada Radical Break!
Setelah 17 Agustus, Prabowo Reshuffle Kabinet? Rocky Gerung: Akan Ada Radical Break! (Screenshot/@RakyatBersuara YouTube Channel)
Berdasarkan pertimbangan atas Keputusan DPR itu, tertulis Presiden Prabowo perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi.
Dalam bagian peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan, Keppres tersebut mencantumkan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
(***)
Baca juga: Revolusi Kemerdekaan Versi PDIP