Menu

Pemerintah Pangkas Bonus Komisaris dan Direksi BUMN, Negara Hemat Rp8 Triliun Per Tahun 

Zuratul 7 Aug 2025, 16:40
Pemerintah Pangkas Bonus Komisaris dan Direksi BUMN, Negara Hemat Rp8 Triliun Per Tahun. (Sekretariat Kabinet)
Pemerintah Pangkas Bonus Komisaris dan Direksi BUMN, Negara Hemat Rp8 Triliun Per Tahun. (Sekretariat Kabinet)

RIAU24.COM -Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menyampaikan negara menghemat anggaran sekitar Rp 8 triliun per tahun dengan kebijakan penghematan pemberian tantiem dan bonus manajemen perusahaan BUMN. 

Angka itu telah dilaporkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025). 

"Untuk memberi tahu bahwa penghematannya itu, dari yang kita lakukan itu conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun. Jadi kajiannya kita bikin lengkap," ujar Rosan.

Rosan menyebut, pihaknya telah melakukan langkah penghematan melalui surat edaran. 

“Saya hanya melaporkan penghematan yang kita lakukan dari surat yang kami terbitkan, yang terhadap tantiem dan bonus untuk board of commissioners atau komisaris, dan juga untuk direksi yang berhak mendapatkan, manajemen yang berhak mendapatkan tantiem atau bonus sesuai dengan kinerja perusahaannya,” tuturnya.

Lalu, selain soal penghematan, Rosan juga memaparkan perkembangan deregulasi perizinan yang dilakukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Rosan menyampaikan bahwa peraturan baru yang mendukung percepatan proses perizinan telah diterbitkan.

“Alhamdulillah, PP-nya (Peraturan Pemerintahnya) baru saja keluar. Jadi untuk semua kementerian yang berhubungan dengan perizinan, apabila sudah sesuai jangka waktunya dan tidak ada tanggapan kembali ke kami, maka otomatis perizinan akan kami keluarkan,” kata Rosan. Menurut Rosan, langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian waktu dan mendorong efisiensi birokrasi.

Sementara itu, Prabowo, kata Rosan, juga telah meminta agar kementerian atau lembaga lain yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perizinan segera menyesuaikan diri. “Jadi itu juga memberikan kepastian waktu, itu juga tadi diminta untuk semua kementerian yang belum terintegrasi secara full ke kami, untuk segera ditindaklanjuti karena PP-nya itu sudah baru saja keluar," imbuhnya.

(***)