Gara Gara HP, Anak Kandung di Kabupaten Bengkalis Tega Aniaya Ibu Kandung
RIAU24.COM - BENGKALIS - Zulfan (25) warga jalan KH Wahid Hasyim RT 001 RW 003 di kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya ibu kandung, Jumat 8 Agustus 2025 kemarin TKP dirumahnya sendiri.
Tersangka penganiayaan yang sudah ditahan oleh Polsek Mandau tersebut di kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana atau Kekerasan fisik dalam rumah tangga pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Atas penganiayaan yang dilakukan oleh Zulfan, kemudian korban bernama Aziah (74) dengan satu orang saksi langsung melaporkan kepihak kepolisian Polsek Mandau.
"Penganiayaan pada Jumat 8 Agustus 2025 pukul 18.30 Wib. Pelaku ditangkap di Jalan Lakuak kelurahan Duri Timur,"ungkap Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel, Sabtu 9 Agustus 2025.
Diutarakannya, terjadinya tindak pidana penganiayaan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban yang dilakukan oleh Zulfan merupakan anak kandung sendiri ini berawal saat pelaku mengambil HP milik korban.
"Kronologis kejadian berawal saat pelaku mengambil Handphone milik korban dan saat korban hendak meminta kembali HP tersebut, pelaku tidak terima dan marah marah, melihat kejadian itu saksi kemudian menghubungi kakaknya untuk datang menengahi pelaku yang terus marah marah," bebernya.