Terkait Ini, Dua Orang Warga Kelurahan Pergam Rupat di Tangkap Polisi
Menurutnya, polres Bengkalis sesuai dengan direktif Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen melakukan upaya pencegahan hingga penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Iptu Yohn Mabel menjelaskan, kebakaran pertama kali terpantau Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Berdasarkan laporan Bhabinkamtibmas Desa Pergam, api berasal dari lahan berstatus hutan produksi konversi (HPK) yang dikelola MS.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan saksi pantauan ahli kebakaran, api pertama kali muncul dari lahan MS tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui IJ dan MS merupakan pihak yang membuka lahan ini. Saat kebakaran terjadi, keduanya sempat berada di lokasi lalu berupaya melarikan diri dari Pulau Rupat sebelum memenuhi panggilan penyidik. Setelah gelar perkara, status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.
Sedangkan, barang bukti yang disita dari lokasi antara lain mesin robin, selang, parang, excavator merk CAT, ember kuning, serta kayu pemancang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk undang undang kehutanan, perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.