Menu

Gus Nur Bongkar Kebusukan 'Pengadilan' di Kasus Ijazah Jokowi, Peringatkan Roy Suryo CS Hati-hati!

Zuratul 13 Aug 2025, 16:01
Gus Nur Bongkar Kebusukan Polisi di Kasus Ijazah Jokowi, Peringatkan Roy Suryo CS Hati-hati!. (Tangkapan Layar @OfficialiNews)
Gus Nur Bongkar Kebusukan Polisi di Kasus Ijazah Jokowi, Peringatkan Roy Suryo CS Hati-hati!. (Tangkapan Layar @OfficialiNews)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama dalam perkara yang melibatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan kasus ijazah palsu. Dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana yang terbit pada 1 Agustus 2025, Nur ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas I Surakarta, Jawa Tengah.

Gus Nur telah menjalani masa bebas bersyarat. Namun, ia keluar dari penjara pada 27 April 2025 lalu.

Gus Nur terjerat dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama tersebut karena keterlibatannya dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul Hacker Bjorka dan Bambang Tri Mulyono, yang merupakan penggugat dalam kasus ijazah Jokowi. Dalam siniar tersebut, Nur turut mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Nur menantang Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah dalam siniar tersebut untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar. Bambang Tri merupakan penulis buku kontroversial berjudul Jokowi Undercover dan termasuk orang yang pertama kali menggugat keaslian ijazah Jokowi.

Akibat tayangan itu, Nur divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo pada 18 April 2023. Namun,putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa sebelumnya, yakni 10 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Moch. Yuli Hadi dan hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto, setelah membacakan berkas putusan perkara.

Halaman: 345Lihat Semua