Gus Nur Bongkar Kebusukan 'Pengadilan' di Kasus Ijazah Jokowi, Peringatkan Roy Suryo CS Hati-hati!
Gus Nur Bongkar Kebusukan Polisi di Kasus Ijazah Jokowi, Peringatkan Roy Suryo CS Hati-hati!. (Tangkapan Layar @OfficialiNews)
Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
Yuli juga mengatakan telah disita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain satu flashdisk berisi video unggahan kanal YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.
(***)