BPOM RI Wanti-wanti Suplemen Glutathione dengan Klaim Pemutih, Ini Bahayanya
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, glutathione termasuk ke dalam jenis asam amino sehingga dapat diklasifikasikan sebagai suplemen kesehatan. Produk suplemen kesehatan mengandung glutathione diperbolehkan untuk dikonsumsi dengan batasan konsumsi maksimal 600 mg per hari.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mewanti-wanti bahwa produk dengan kandungan glutathione hanya boleh mencantumkan klaim untuk memelihara kesehatan dan tidak diperbolehkan diindikasikan sebagai pemutih.
"Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi," jelasnya dalam keterangan tertulis Kamis (21/8/2025).
BPOM RI kemudian meminta penarikan penuh pada seluruh penjualan produk Dr LSW di marketplace. Tidak hanya itu, penarikan juga dilakukan pada produk dengan klaim yang sama, yakni: