Menu

BPOM RI Wanti-wanti Suplemen Glutathione dengan Klaim Pemutih, Ini Bahayanya

Devi 21 Aug 2025, 18:52
BPOM RI Wanti-wanti Suplemen Glutathione dengan Klaim Pemutih, Ini Bahayanya
BPOM RI Wanti-wanti Suplemen Glutathione dengan Klaim Pemutih, Ini Bahayanya
  • Glumony
  • Glutacid
  • Gloura.
  • Mereka yang terindikasi memproduksi dan/atau mengedarkan produk suplemen kesehatan ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

    "Masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk suplemen kesehatan yang akan dibeli/dikonsumsi. BPOM akan terus menindaklanjuti hasil sampling dan pengujian produk Dr. LSW dan menyampaikan informasi tentang perkembangan hasil tindak lanjut tersebut kepada masyarakat," tegas Taruna. *** 

    Halaman: 23Lihat Semua