BPOM RI Wanti-wanti Suplemen Glutathione dengan Klaim Pemutih, Ini Bahayanya
BPOM RI Wanti-wanti Suplemen Glutathione dengan Klaim Pemutih, Ini Bahayanya
Baca juga: Hati-Hati Bila Muncul Gejala Ini Saat Olahraga, Langsung Setop Jika Tak Ingin Alami Nasib Ini
Mereka yang terindikasi memproduksi dan/atau mengedarkan produk suplemen kesehatan ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk suplemen kesehatan yang akan dibeli/dikonsumsi. BPOM akan terus menindaklanjuti hasil sampling dan pengujian produk Dr. LSW dan menyampaikan informasi tentang perkembangan hasil tindak lanjut tersebut kepada masyarakat," tegas Taruna. ***