KPK: Kerugian Negara Dugaan Korupsi Kuota Haji mencapai Rp1 Triliun
Menurutnya, penyidik KPK telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. “Sudah ada bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, kami tegaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah semua alat bukti dinilai cukup kuat,” ujar Alexander, dikutip CNN Indonesia.
Sejak tahap penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama, birokrat, hingga pihak swasta untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai dokumen terkait proses penambahan kuota haji pada tahun 2023 dan 2024.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami memanggil pihak-pihak yang mengetahui proses alokasi kuota tambahan, baik di internal Kemenag maupun mitra terkait. Semua dokumen sedang kami teliti untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri.
Ali menambahkan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat perhitungan kerugian negara. “Kami ingin memastikan angka kerugian itu valid sehingga dapat dijadikan dasar dalam proses hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia. Setiap tahun, Indonesia mendapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang jumlahnya ribuan kursi.
Tambahan itu semestinya mengurangi panjangnya antrean calon jemaah, yang rata-rata mencapai belasan hingga puluhan tahun di sejumlah daerah.