Eksekusi Pengosongan Lahan di Bathin Solapan Berjalan Aman, Termohon Sempat Tolak Putusan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian polres Bengkalis. Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melakukan eksekusi pengosongan tanah seluas 15.480 meter persegi di Jalan Siak RT. 005 RW. 007, Dusun Bekasok, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (07/08/2025) lalu pukul 09.00 WIB.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 19/Pdt.G/2021/PN.Bls tanggal 28 September 2022. Kegiatan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh tim Jurusita PN Bengkalis dengan membacakan putusan pengadilan di hadapan pemohon maupun termohon eksekusi.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan TNI-Polri, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan, perangkat Desa Simpang Padang, serta pihak kuasa hukum dari masing masing pihak.
Dalam prosesnya, sejumlah termohon eksekusi didampingi tokoh masyarakat H. S. Simamora dan kuasa hukum Hambal, S.H. sempat menyampaikan penolakan.
Mereka menegaskan keberatan atas pelaksanaan eksekusi, menuding adanya ketidakadilan hukum, serta menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding hingga peninjauan kembali. Bahkan, beberapa pihak termohon sempat berusaha menghadang alat berat yang diturunkan ke lokasi.
Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan setelah aparat TNI-Polri bersama Satpol PP melakukan langkah pengamanan dan penertiban di lapangan.