Menu

Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya

Alwira 30 Aug 2025, 17:04
Terduga pelaku pembakaran lahan yang diamankan Polsek Tempuling
Terduga pelaku pembakaran lahan yang diamankan Polsek Tempuling

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi lahan gambut sangat rentan terbakar dan dampaknya luas terhadap kesehatan, perekonomian, hingga kelestarian lingkungan.*

Halaman: 12Lihat Semua